Untuk dapaat menjadi pengacara sehingga bisa menawarkan jasa pengacara, maka kita perlu kuliah hukum terlebih dahulu. Kuliah hukum, maksudnya kuliah di fakultas hukum, merupakan salah satu pilihan dengan peluang yang terbuka luas. Hal ini mudah saja dilihat, dari begitu banyaknya universitas yang membuka fakultas hukum. Bahkan di tingkat kabupaten pun sudah sangat banyak. Itu menunjukkan beberapa hal sekaligus, yakni kebutuhan terhadap lulusan hukum sangat besar, atau menunjukkan kemampuan menghasilkan lulusan hukum yang sangat besar.
Bagaimana kondisinya saat ini? Sebenarnya, jika mau jujur, supply yang ada bisa jadi telah melampaui kebutuhan (demand) yang ada. Indikasinya mudah diliha, dari beberapa berita sering ditampilkan bahwa lulusan hukum, bersama dengan lulusan ekonomi (FE), memiliki tingkat pengangguran termasuk paling tinggi. Sehinngga, sebelum memilih untuk masuk fakultas hukum, perlu dipertimbangkan baik-baik.
Keuntungan Kuliah Hukum
Keuntungan kuliah hukum adalah, pertama, kebutuhannya memang tinnggi. Mulai dari profesi pengacara, notaris, jaksa, hakim, polisi, sampai ke dunia swasta (legal corporate). Peluang masih besar. Lalu mengapa angka pengangguran nya tertinggi? Karena bagaimanapun demand lapangan kerja itu terbatas. Sedangkan supply tenaga kerja dari lulusan hukum semakin banyak. Sehingga kompetisinya sangat besar. Yang tidak mampu berkompetisi itulah akhirnya lahir angka pengangguran yang tinggi. Keuntungan kedua adalah, kuliah hukum termasuk kuliah dengan biaya yang murah. Mengapa? Karena kuliah hukum tidak memerlukan percobaan-percobaan atau praktikum di dalam lab. Hanya ada sedikit perkuliahan yang membutuhkan laboratorium, seperti pendidikan keahlian, persidangan semu (moot court), dst. Jauh lebih banyak kedokteran atau teknik mesin atau teknik arsitektur yang banyak membutuhkan studio, atau laboratorium untuk pratek.
Keuntungan lainnya adalah, jumlah teman dalam satu kelas sangat banyak. Hal ini juga membuka peluang untuk membangun koneksi yang luas setelah lulus. Bandingkan dengan beberapa jurusan, seperti teknik astronomi, satu kelas barangkali tidak lebih dari 20 orang. Sedangkan hukum, satu angkatan bisa ratusan.
Kelemahan Kuliah Hukum
Kuliah hukum adalah kuliah yang sangat berat sesungguhnya, terutama jika pemilihnya adalah orang yang tidak suka membaca buku. Kuliah hukum, perlu menjadi seorang yang gila membaca. Gila memburu buku. Baca buku setiap saat dimanapun dan kapanpun. Dia juga wajib menjadi seorang pemikir yang serius, karena bidang yang digelutinya adalah bidang yang sangat serius: penegakan keadilan. Masaalah nasib manusia lainnya. Yang dia bela, bisa jadi adalah seorang tersangka yang sedang menghadapi ancaman pidana hukuman mati. Sehingga belajar hukum perlu belajar dengan serius. Jika tidak suka membaca buku, sebaiknya pikirkan masak-masak untuk kuliah hukum.
Kemudian, masalah pilihan profesi, salah satu yang paling populer adalah profesi pengacara atau jika mengikuti istilah undang-undang, advokat. Profesi ini sering disebut sebagai profesi officium nobile, artinya profesi yang mulia. Mengapa disebut sebagai profesi yang mulia? Karena dalam profesi tersebut, tersimpan nilai-nilai yang mulia, diantaranya menegakkan keadilan, membela mereka yang ditindas mereka yang berkuasa (secara politik, ekonomi, sosial, dst). Meskipun dalam prakteknya sekarang, banyak pengacara yang terkenal karena kekayaan finansialnya, namun secara historis pengacara adalah profesi yang mulia, mengemban nilai-nilai sosial yang tinggi.
Tugas profesi pengacara, bukanlah membela yang salah atau yang jahat sebagaimana banyak disalahpahami banyak orang. Melainkan menegakkan kebeneran, dan keadilan. Seorang tersangka boleh jadi salah telah melakukan perbuatan pidana, namun dia tetap memiliki hak untuk membela diri dalam persidangan. Supaya tidak dipidana melampaui kepantasan. Disitulah tugas pengacara mengawal persidangan. Membantu tersangka untuk menghadapi tuntutan jaksa. Membantu tersangka dalam pemeriksaan polisi, ataupun jaksa. Mengajukan pembelaan dalam persidangan. Dimana dalam hal-hal seperti itu, perlu pembelaan secara yuridis, bukan secara awam. Sehingga karena itu perlu didampingi pengacara.
Untuk menjadi pengacara, langkah pertama tentunya adalah kuliah hukum dulu. Lalu dalam perkuliahan akan ada pilihan apakah hendak mengambil subjurusan pidana atau perdata. Jika ingin menjadi pengacara pidana, pilih sub jurusan kepidanaan. Jika ingin menjadi pengacara perdata, maka pilih sub jurusan keperdataan. Apakah memungkinkan untuk memilih keduanya? Sulit. Bisa dilakukan jika menunda kelulusan barang 2-3 semester. Atau pilihan lainnya, ambil salah satu di S1, lalu berikutnya ambil di S2. Sehingga dalam durasi yang sama, bisa menndapatkan dua gelar.
Setelah lulus S1, lulusan hukum wajib magang di kantor pengacara atau kantor hukum lainnya, selama dua tahun. Sebelumnya perlu ambil PKPA (pendidikan keahlian profesi advokat). Ini pendiikannnya singkat, hanya sebulan saja. Setelah lulus ujian profesi, tinggal menunggu di sumpah, dan bisa praktek sebagai pengacara atau advokat.
Setelah lulus dari tahap-tahap diatas, maka terbuka jalan untuk membuka kantor pengacara / jasa pengacara. Dimana diantaranya pekerjaan atau jasa yang bisa ditawarkan adalah mediasi, pendampingan, konsultasi hukum, legal opinion, dst.