Mengenal Syarat Izin Usaha Jasa Pertambangan

Semua perusahaan yang akan membuat sebuah usaha pertambangan harus mempunyai izin yang dikeluarkan langsung oleh Menteri. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) memang harus dimiliki oleh perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha pertambangan di Indonesia.

Khususnya, untuk perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing, yakni PT-PMA. Dimana Izin Usaha Jasa Pertambangan akan langsung dikeluarkan oleh Menteri melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mengenal Izin Usaha Jasa Pertambangan

Izin usaha pertambangan dijadikan sebagai legalitas perusahaan sesuai dengan standar yang berlaku. Sehingga semua perusahaan pertambangan, baik lokal maupun yang didirikan dalam rangka penanaman modal (PT-PMA) harus memilikinya.

Hal ini dilakukan agar perusahaan bisa menjalankan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara secara baik.

Untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan, perusahaan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021.

Syarat Membuat Izin Usaha Jasa Pertambangan

Untuk syarat pembuatan surat Izin Usaha Jasa Pertambangan, adalah sebagai berikut: 

1. Pembuatan Surat Permohonan

Buatlah surat permohonan yang ditulis sendiri dengan menggunakan bahasa Indonesia formal dan jelas.

Berikutnya, Anda harus mempersiapkan beberapa syarat lainnya seperti pas foto dengan latar belakang merah, Kartu Keluarga (KK) para Direksi, dan fotokopi KTP.

2. Pembuatan Surat Keterangan Domisili

Anda bisa memperoleh surat keterangan domisili yang berasal dari pemerintah atau Kelurahan setempat.

3. Pembuatan Profil Badan Usaha

Selanjutnya, Anda harus melengkapi profil badan usaha dengan membuat Akta Pendirian yang disahkan langsung oleh Notaris.

4. Pembuatan Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP)

Untuk pembuatan nomor pajak wajib pajak bisa didaftarkan langsung ke Kantor Pajak pada jam kerja.

Pembuatan surat izin usaha pertambangan sebenarnya sangat mudah, jika mengikuti syarat yang ada diatas.

Bagi Anda yang masih bingung dengan pengurusan izin usahanya, bisa langsung kunjungi website https://konsultanku.com/jasa-pengurusan-siujp/. 

Itu saja informasi yang dapat disampaikan terkait Izin Usaha Jasa Pertambangan. Semoga informasi diatas bisa menambah wawasan terkait usaha pertambangan.

Tinggalkan komentar