close

Apa itu UKM dan Apa Saja Jenisnya?

Salah satu pertanyaan yang seringkali masyarakat cari di laman pencarian adalah apa itu UKM?  Hal tersebut terjadi karena besarnya peran UKM untuk perekonomian masyarakat Indonesia. Bahkan, beberapa negara di Indonesia juga menggunakan peranan UKM untuk bisa meningkatkan perekonomian negara.

UKM biasanya merupakan usaha yang dijalankan oleh perorangan ataupun badan usaha tertentu. Akan tetapi, UKM tidak termasuk bagian dari sebuah perusahaan besar ataupun cabang perusahaan tertentu.

Berikut ini ulasan mengenai pengertian dan jenis UKM di Indonesia. Agar Anda bisa memahami arti dari apa itu UKM ataupun UKM itu apa? Yuk, simak ulasan berikut dengan lengkap dan jelas untuk memahami tentang UKM.

Pengertian UKM

Tahukah Anda apa itu UKM? UKM adalah kepanjangan dari usaha kecil menengah. Yang memiliki peranan untuk menyerap banyak tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran. Bahkan, UKM memiliki peran yang sangat terasa setelah perkembangan PDB (produk domestik bruto) semakin pesat. UKM adalah salah satu usaha dalam skala kecil sampai skala menengah.

Jenis UKM di Indonesia

Setelah mengetahui tentang UKM itu apa, Anda juga perlu mengetahui jenis-jenis UKM yang ada di Indonesia. Yuk, simak ulasan berikut ini secara jelas dan lengkap mengenai jenis-jenis usaha UKM di Indonesia. Jenis UKM berikut terbagi menjadi tiga jenis, yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.

1. Badan Usaha Mikro

Jenis UKM pertama yang ada di Indonesia adalah badan usaha mikro. Usaha mikro merupakan jenis UKM yang menjadi hak milik perorangan ataupun badan usaha perorangan. Sehingga, hak milik usaha mikro tetap menjadi milik perorangan dan bukan kelompok.

Aset yang usaha mikro miliki memiliki kisaran harga maksimal 50 juta. Harga aset tersebut tidak termasuk biaya tanah dan bangunan yang pemilik gunakan. Dan omset yang pemilik usaha mikro dapatkan dalam jangka waktu satu tahun yaitu maksimal 300 juta.

2. Badan Usaha Kecil

Jenis UKM yang selanjutnya adalah usaha kecil. Dengan aset usaha yang memiliki nilai dari kisaran harga 50 sampai dengan 500 juta selain tanah dan bangunan. Sedangkan omset yang usaha kecil dapatkan bisa mencapai kisaran harga 300 juta sampai dengan 2,5 miliar setiap tahun.

3. Badan Usaha Menengah

Jenis usaha UKM yang terakhir adalah badan usaha menengah. Dengan aset usaha sekitar 500 juta sampai dengan 10 miliar. Dan omset pendapatan sekitar 2,5 miliar sampai dengan 50 miliar pertahun.

Bagaimana, menarik bukan beberapa informasi mengenai pengertian UKM dan jenis UKM di Indonesia? Mari dukung terus pertumbuhan UKM di Indonesia supaya dapat menopang ekonomi rakyat. Demikian ulasan mengenai apa itu UKM, semoga bermanfaat.

Tinggalkan komentar