close

Cara Impor Mobil dari Luar Negeri

Cara Impor Mobil dari Luar Negeri

Anda tentu belum lupa dengan kasus penyelundupan motor gede melalui salah satu maskapai Indonesia beberapa waktu lalu. Kasus yang menyeret beberapa nama penting yang berujung pemecatan hanya karena keinginan memiliki kendaraan impor dari luar negeri. 

Masih banyak masyarakat yang awam mengenai tata cara aktivitas impor kendaraan ini. Oleh sebab itu, kami rangkumkan simulasi perhitungan pajak juga cara impor mobil dari luar negeri bagi Anda di bawah ini.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pada Cara Impor Mobil dari Luar Negeri

Ada beberapa hal yang perlu diketahui dan dijadikan pertimbangan sebelum Anda memutuskan untuk mengimpor mobil dari luar negeri. Mulai dari bea masuk mobil impor, ongkos kirim, asuransi dan banyak lagi. Berikut ini pnjelasan lengkapnya.

1. Bea Masuk

Poin ini harus Anda pahami pada cara impor mobil dari luar negeri, sebab semua barang impor wajib membayar sejumlah pungutan bersifat wajib dari pemerintah. Besarnya bea masuk yang dikenakan terhadap barang impor telah diatur berdasarkan BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia).

2. Harga dan Ongkos Kirim

Hal lain yang penting untuk dipertimbangkan sebelum mengimpor mobil adalah nominal harga dan ongkos kirim yang harus Anda tanggung. Harga (cost) dan juga tarif ongkir (freight) sudah pasti besar apabila berhubungan dengan impor barang mewah seperti mobil.

Untuk sedikit mengakalinya agar menjadi lebih hemat, Anda bisa memanfaatkan lelang mobil imporyang juga diadakan di Indonesia. Mereka akan memasukkan ongkos kirim pada keseluruhan harga lelang dan tentunya harga lelang lebih rendah daripada harga pemesanan langsu dari dealer luar negeri sana. Terlebih lewat pelelangan Anda juga memperoleh asuransi sama dengan cara impor mobil dari luar negeripada umumnya.

3. PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)

Salah satu syarat impor mobil dari luar negeri yaitu membayar tarif pajak impor mobil yang telah ditetapkan pemerintah. Pajak yang dikenakan pada mobil impor diantaranya PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan) dan juga PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah). Berikut ini perhitungan dari pajak yang harus dibayar atas mobil impor.

  • Penghitungan Bea Masuk tanpa menggunakan ekspedisi

CIF (Cost, Insurance, Freight) x Bea Masuk sesuai tarif BTKI yaitu 50%

  • Penghitungan besarnya PPn

CIF + Bea Masuk x 10%

  • Penghitungan jumlah PPh

CIF + Bea Masuk x 10%

Sementara untuk PPnBM mobil sebesar 125%. Dengan begitu sudah bisa Anda hitung tarif pajak impor mobil yang harus Anda bayar. Sudah terbayang bukan besarnya anggaran yang harus disiapkan untuk mengimpor sebuah mobil diluar harga unitnya sendiri.

Membeli mobil yang sudah ada di dalam negeri tentu tidak serumit cara impor mobil dari luar negeri. Di samping itu anggaran yang dikeluarkan juga lebih hemat dan terjangkau. Tidak perlu ada perhitungan bea masuk dan lainnya untuk menghitung tarif pajaknya. Bahkan informasi mengenai tarif pajak mobil Indonesia sudah disediakan lengkap di website pemerintahkota.

Tinggalkan komentar