Urusan Pemerintah Pusat Yang Tidak Diserahkan Kepada Daerah
Urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada daerah telah diatur oleu Undang – Undang No 32 Tahun 2004 mengenai Pemda (Pemerintah Daerah) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi memberikan syarat pada setiap urusan yang berkaitan dengan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Namun yang perlu kita ketahui adalah pembagian setiap urusan yang berkaitan antar keduanya telah dilimpahkan … Baca Selengkapnya