Pada awal berdirinya NKRI atau baru merdeka hanya terdiri atas 8 (delapan) propinsi saja. Tokoh yang menetapkan pembagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah anggota PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945 dalam sidang pertama nya.
Di masa itu, dengan delapan provinsi sudah mencukupi untuk berdirinya sebuah negara.
Berikut daftar 8 provinsi berserta dengan nama gubernurnya
- Sumatera (Teuku Mohammad Hasaan).
- Jawa Barat (Sutardjo Kartohadikusumo).
- Jawa Tengah (R.A. Panji Soeroso).
- Jawa Timur (R.M. Suryo).
- Maluku (Mr. J. Latuharhary).
- Sulawesi (R. G.S.S.J. Ratulangi).
- Kalimantan (Ir. Pangeran Mohammad Noor).
- Sunda Kecil (Mr. I. Gusti Ketut Pudja).
Berdasarkan data diatas, kita dapat menyimpulkan bahwa pada awal kemerdekaan Indonesia setiap pulau dijadikan provinsi. Yang artinya, pada saat itu setiap wilayah provinsi miliki ukuran yang sangat luas. Itu karena pada saat itu penduduk Indonesia masih belum sepadat sekarang. ini
Baca juga: Urusan Pemerintah Pusat Yang Tidak Diserahkan Kepada Daerah
Contohnya saja, Provinsi Sunda Kecil adalah sebuah provinsi yang berada di sebelah timur dari wilayah Jawa Timur. Saat ini Sunda Kecil terpecah menjadi beberapa provinsi yaitu provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dan pada saat itu belum ada provinsi DKI Jakarta, karena masih menjadi dalam satu kesatuan dengan provinsi Jawa Barat. Begitu pula dengan provinsi Banten yang belum ada karena masih bersatu dengan provinsi Jawa Barat.
Tambahan…
Pada awal kemerdekaan NKRI, daerah papua belum termasuk wilayah dari Indonesia. Papua barat baru bisa dikuasai oleh pemerintah Indonesia setelah melakukan penyerangan senjata pada tahun 1963. Sedangkan Papua timur tidak termasuk wilayah NKRI karena Papua Timur bukan termasuk wilayah jajahan Belanda, setelah wilayah tersebut merdeka menjadi negara sendiri yaitu negara Papua Nugini atau Papua New Guinea.