close

Urusan Pemerintah Pusat Yang Tidak Diserahkan Kepada Daerah

Urusan Pemerintah Pusat Yang Tidak Diserahkan Kepada Daerah

Urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan kepada daerah telah diatur oleu Undang – Undang No 32 Tahun 2004 mengenai Pemda (Pemerintah Daerah) yang menegaskan bahwa penyelenggaraan desentralisasi memberikan syarat pada setiap urusan yang berkaitan dengan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

Namun yang perlu kita ketahui adalah pembagian setiap urusan yang berkaitan antar keduanya telah dilimpahkan wewenangannya pada pemerintah pusat secara keseluruhan.

Baca juga: Peran Anggota BPUPKI Dalam Perumusan Dasar Negara

Jadi ada kewenangan tertentu yang dimiliki oleh pemerintah pusat namun tidak diberikan kewenangan pada pemerintah daerah, seperti berikut ini :

1. Politik Manca Negara
Politik Manca Negara atau urusan pemerintahan yang berhubungan dengan luar negeri yaitu yang mengenai adanya pengangkatan suatu jabatan diplomatik dan untuk menunjuk beberapa warga Negara untuk dicalonkan di lembaga tingkat internasional.

Untuk penetapan kebijakan yang mencakup ke wilayah luar negei, dan untuk melakukan hubungan serta perjanjian dengan Negara lain, juga dapat menetapkan beberapa kebijakan yang berhubungan dengan luar negri.

2. Pertahanan
Pemerintah pusat memiliki wewenang dalam pertahanan suatu Negara yaitu dengan melakukan beberapa upaya seperti pendirian pasukan para angkatan bersenjata, penetapan adanya beberapa wilayah yang berkondisi tidak aman, serta penetapan kebijakan untuk melakukan wajib militer dalam adanya upaya untuk bela Negara.

3. Keamanan
Pemerintah pusat juga memiliki wewenang untuk membentuk dan mendirikan suatu badan Polisi Negara yang akan menindaklanjuti suatu organisasi, upaya ini untuk menjaga adanya keamanan Negara.

4. Moneter dan Fiskal
Dalam kewenangan ini pemerintah pusat dapat mengatur dalam pencetakan dan pembuatan keputusan beredarnya mata uang Negara, serta mengendalikan beredarnya mata uang Negara.

5. Yustisi
Yustisi merupakan salah satu 6 urusan pemerintah pusat yang tidak diserahkan ke daerah, ini dapat dilihat dari adanya pendirian suatu lembaga peradilan, wewenang dalam penetapan pada kebijakan yang berhubungan dengan imigrasi, serta merancang suatu undang-undang dan adanya peraturan Negara pada cakupan yang nasional.

6. Agama
Salah satu kewenangan pemerintah pusat yang tidak diberikan kepada pemerintah daerah yang menyangkut agama antara lain :

  1. Menetapkan hari libur nasional menyangkut hari besar keagamaan tertentu dalam cangkupan nasional
  2. Menetapkan adanya suatu ajaran agama pada Negara
  3. Menetapkan semua kebijakan yang menyangkut keagamaan didalam tatanan negara

Sekian…

Tinggalkan komentar